AkhbarulYaum.com. Kabar Berita Hari Ini -
Tahun 1980 reklamasi pantai utara dilakukan dengan alasan menambah ruang jakarta karena daerah selatan sudah tidak mungkin diperluas. Yang dapat konsesi PT Harapan Indah mereklamasi kawasan Pantai Pluit selebar 400 meter. Daerah baru yang terbentuk digunakan untuk permukiman mewah Pantai Mutiara.
![]() |
| Lambang Partai Partai |
PT Pembangunan Jaya melakukan reklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi sekitar tahun 1981. Sepuluh tahun kemudian, giliran hutan bakau Kapuk yang direklamasi untuk kawasan permukiman mewah yang sekarang dikenal dengan sebutan Pantai Indah Kapuk. Tahun 1995, menyusul reklamasi yang digunakan untuk industri, yakni Kawasan Berikat Marunda.
Tahun 1995, Rencana reklamasi seluas 2.700 hektar disahkan sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995. Namun, munculnya dua kebijakan ini "menabrak" Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta 1985-2005. Di dalam dokumen RUTR tersebut tidak disebutkan mengenai rencana reklamasi.
Tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, proyek reklamasi tidak bisa dilakukan karena Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan. Ketidaklayakan tersebut disampaikan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.
Tahun 2007, enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Mereka beralasan sudah melengkapi semua persyaratan untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lain. PTUN memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut namun Menteri KLH mengajukan banding dan menang di MA dengan menyatakan reklamasi menyalahi amdal.Namun 2013 keluar keputusan MA bahwa reklamasi legal.
Tahun 2012 Presiden SBY menerbitkan Perpres No 122 Tahun 2012. Perpres mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.
Tahun 2014, Pemprov DKI atas dasar izin prinsip yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi. Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 keluar pada Desember 2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Akhir September 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan atas dasar UU No.1 2014 tentang Pengelolaan Kelautan, Pesisir & Pulau-Pulau Kecil, mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya. Moratorium masih berupa kajian dan tidak menghentikan reklamasi pantai. Atas dasar itu Pemrof DKI meganjukan raperda zonasi sebagai revisi perda nomor 8 tahun 1995 tentang pelaksanaan reklamasi dan rencana tata ruang pantura Jakarta agar sesuai UU No. 1 / 2014.
Tapi Raperda Zonasi terus molor pengesahannya oleh DPRD dan Pemrof DKI terus melaksanakan reklamasi sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 1995. Akhir Oktober 2015, Pemprov DKI menyatakan mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta.
2016 Raperda Zonasi belum di syahkan DPRD, anggota DPRD sebagai inisiator reklamasi Sanusi di cokot KPK dan pengembang (APL) di pulau terlibat sebagai palaku suap. Bagaimanapun program reklamasi tetap akan jalan karena ini program nasional. Jokowi mengawal proyek visioner Giant Sea wall ini agar berjalan sesuai rencana..
sumber FP pak Erizeli Jely Bandaro

0 comments:
Post a Comment