AkhbarulYaum.com. Kabar Berita Hari Ini dilangsir dari media Online Merdekadotcom - Kementerian Perhubungan Negara republik indonesia melarang ojek maupun taksi yg berbasis online beroperasi sebab dinilai tidak memenuhi keputusan juga sebagai angkutan umum berdasarkan undang undang dan ketentuan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengemukakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomer UM.3012/1/21/Phb/2015 yg ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 Nopember 2015.
"Sehubungan bersama maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum bersama memakai penerapan internet buat mengangkut orang dan/atau barang, butuh diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," tuturnya, Kamis (17/12).
Djoko menyampaikan surat tersebut serta ditujukan utk Korps Dulu Lintas Polri, para kapolda & gubernur di semua Indonesia.
Dirinya menuturkan pengoperasian ojek & uber taksi tak memenuhi keputusan Undang-Undang No. 22 Th 2009 Berkenaan Dulu Lintas & Angkutan Jalan juga Peraturan Pemerintah No. 74 Thn 2014 Menyangkut Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum merupakan mesti minimal beroda tiga, berbadan hukum & mempunyai izin penyelenggaraan angkutan umum," menurutnya.
Djoko mengaku pihaknya tak masalah bersama business start-up (pemula) tapi jadi bermasalah jika memakai angkutan pribadi utk angkutan umum yg tak berizin & tak memenuhi keputusan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," menurutnya.
"Sehubungan bersama maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum bersama memakai penerapan internet buat mengangkut orang dan/atau barang, butuh diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," tuturnya, Kamis (17/12).
Djoko menyampaikan surat tersebut serta ditujukan utk Korps Dulu Lintas Polri, para kapolda & gubernur di semua Indonesia.
Dirinya menuturkan pengoperasian ojek & uber taksi tak memenuhi keputusan Undang-Undang No. 22 Th 2009 Berkenaan Dulu Lintas & Angkutan Jalan juga Peraturan Pemerintah No. 74 Thn 2014 Menyangkut Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum merupakan mesti minimal beroda tiga, berbadan hukum & mempunyai izin penyelenggaraan angkutan umum," menurutnya.
Djoko mengaku pihaknya tak masalah bersama business start-up (pemula) tapi jadi bermasalah jika memakai angkutan pribadi utk angkutan umum yg tak berizin & tak memenuhi keputusan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," menurutnya.
0 comments:
Post a Comment